Selasa, 03 Juli 2012

HAM dalam perspetif islam


BAB I
                                                         PENDAHULUAN       

A.    Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia atau HAM adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Kerusakan dan kemungkaran yang terjadi di permukaan bumi ini, disebabkan manusia tidak dapat malestarikan alam sesuai dengan hukum alam, sebagaimana dikemukakan oleh Jhon Locke yaitu bahwa di dalam keadaan hukum alam sudah terdapat ketertiban dan kedamaian.
Al Qur’an yang diturunkan telah mengandung dan manjamin segala HAM, diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan deklarasi HAM. Ia bersumber dari Khallik Maha Pencipta dan ia tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Hak Asasi Manusia dalam Islam ?
2.      Bagaimanakah Islam Melihat Hak Asasi Manusia ?
3.      Bagaimanakah Islam dalam Menjamin Terlaksananya Hak Asasi Manusia ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui HAM dalam Islam
2.      Untuk Mengetahui Pandangan Islam Mengenai Masalah HAM
3.      Untuk Mengetahui Seberapa jauh Islam Menjamin Terlaksananya HAM




BAB II

                                                           PEMBAHASAN
                                                                        
A.    Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia atau HAM adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Menurut Mr. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya Hak Asasi Manusia dan Pancasila menyebutkan bahwa “ dalam declaration of independence Amerika Serikat (4 Juli 1976) itu dinyatakan bahwa sekalian manusia diciptakan dalam keadaan sama bahwa manusia dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa beberapa yang tetap dan melekat padanya (manusia) dan Sebagainya.
John locke dianggap sebagai peletak dasar-dasar HAM, karean teori hukum alamnya. Yang berisi “ hukum alam adalah aturan-aturan tentang tingkah laku manusia di dalam keadaan alam. Dan di dalam keadaan hukum ala mini ketertiban dan perdamaian sedah terdapat. Manusia menpunyai hak-hak yaitu hak-hak asasi yang terdiri atsa hak hidup, hak kemerdekaan pribadi dan hak miliknya.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulakan suatu pengertian HAM yaitu hak-hak yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat padanya, sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.
2.      Hak Asasi Manusia Menurut Deklarasi PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa melahirkan Universal Declaration of Human Right pada 10 Desember 1948 silam. HAM dapat diterima dunia sebagai prinsip untuk menciptakan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia.
Sebelum PBB melahirkan pernyataan secara umum tetang HAM ini telah didahului dengan perjuangan yang lama dan berjuta-juta umat manusia untuk mencari perlindungan dan haknya itu.hal ini disebabkab karena hidup didunia ini atau di muka bumi ini tak sepi dari kisah penindasan, pengekangan, perbudakan, kemiskinan dan pencari keadilan.
Kerusakan dan kemungkaran yang terjadi di permukaan bumi ini, disebabkan manusia tidak dapat malestarikan alam sesuai dengan hukum alam, sebagaimana dikemukakan oleh Jhon Locke yaitu bahwa di dalam keadaan hukum alam sudah terdapat ketertiban dan kedamaian.
Teori Jhon Locke mengenai hukum alam ini sejalan dengan sinyaleman Malaikat yaitu bahwa alam yang telah penuh dengan ketertiban dan kedamaian selalu dirusak oleh manusia, dengan aneka ragam bentuk pembunuhan, pertumpahan darah, berebut hidup, mengotori lingkungan dan lain sebagainya (Q.S.Al-Baqarah: 30 dan Ar-Rum; 41).
Pada mulanya HAM terdiri dari hak untuk hidup, hak kemerdekaan pribadi dan hak milik, sebagaiman dikemukaan oleh Jhon Locke di atas. Kemudian pada permualaan perang dunian ke dua 1941 Presiden Amerika Serikat Franklin D Rossevelt manganjurkan untuk mempertahankan HAM dari penginjakan-injakan tentara Nazi Jerman yaitu sebagai berikut:
1)      Hak manusia untuk berbicara dan mengeluarkan pandapat
2)      Hak kemerdekaan agama
3)      Hak kebebasan manusia dari ketakutan (freedom from fear)
4)      Hak kebabasan dari kekurangan
Dalam perkembangan selanjutnya untuk memperjuangkan HAM ini terjadilah penanda tanganan pernyataan bersama antara kepala-kepala negra barat yaitu Presiden Franklin D Rossevelt, PM Churchili, Maxim Litvinov dari USSR dan T.V Soong dari Tiongkok Nasionalis menandatangani suatu pernyataan yang kelak menjadi piagam PBB keesokan harinya langsung ditanda tangani dua puluh negara lainnya.
Tiga tahun setelah itu pada 10 Desember 1948 lahirlah Universal declaration of Human Right. Beberapa HAM yang tercantum pada deklarsi PBB yaitu:
1)      Hak Hidup
Setiap manusia berhak untuk hidup dan meneruskan kehidupan dengan keturunanya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar.
2)      Hak Berpendapat
Setiap manusia dalam kalbunya ingin bebas menyatakan pendapatnya menurut jalan pikiran serta pandangan hidupnya tanpa campur tangan dan bebas menerima pendapat orang lain tanpa batasan tertentu.
3)      Hak Memeluk Suatu Agama
Setiap manusia ingin bebas memeluk agama dan menjalanka ibadahnya sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
4)      Hak Berserikat dan Berkumpul
setiap manusia merdeka untuk menjadi anggota suatu organisasi yang idrasa sesuai dengan pandangan hidupnya.
5)      Hak Mendpatkan Pekerjaan
Setiap orang bebas mendapatkan perkerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
6)      Hak mandapatkan Pndidikan dan Pengajaran
Setiap orang memerlukan pendidikan dan pengajaran guna meningkatkan taraf hidupnya.
7)      Hak Menentukan Hari Depanya Sendiri dan Menikmati Ini Secara Wajar dan Bebas
Hari depan setiap manusia tidak dapat dipaksakan kepadanya, diberikan kebebasan untuk menikmati kehidupan ini sesuai dengan keinginannya.
3.      Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 yang kita miliki setealh kita merdeka, telah memberikan perhatian dan pencrmiana perjuangan HAM. Akan tetapi UUD 45 tidak memuat secara terperinci ketentuan-ketentuan tentang jaminan HAM, yaitu:
1)      Hak menapatkan kedudukan yang sama di depan hukum dan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
2)      Hak warga negara atas pererjaan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3)      Hak berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4)      Hak menyatakan pendapat (pasal 28)
5)      Hak kebebasan beragama (pasal 29)
6)      Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31)
B.     Hak Asasi Manusia Menurut Al Qur’an
Manusia dalam hidupnya menginginkan kebahagiaan dan kedamaian. Namun demikian manusia selalu menemui rintangan untuk mancpai maksud itu, disebabkan pelnggaran atas hak-hak dan kebebasan asalnya oleh manusia yang lain, walaupun sudah bermacam-macam konsepsi yang dirumuskan untuk menjamin kebebasan dasar itu.
Untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaian itu manusia harus kembali kapada konsepsi Al Qur’an. Dengan Al Qur’an dapat diatur dan dijamin kesejahteraan hidup manusia dari segala aspeknya.
Al Qur’an yang diturunkan telah mengandung dan manjamin segala HAM, diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun. Ia berada dengan deklarasi HAM. Ia bersumber dari Khallik Maha Pencipta dan ia tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia.
Diantara Konsepsi Al Qur’an tentang HAM yaitu:
1.      Hak Hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi
Hak hidup adalah salah satu dari hak-hak alami institusional yang tidak memerlukan persetujuan social atau semacamnya. Dia adalah karunia yang karuniakan oleh Allah Yang Maha Tinggi kepada setiap manusia. Seseorang tidak kuasa menghudipkan seseorang dan melenyapkan hidupnya tanpa kehendak Allah SWT.
Kekuasaan menghidupkan dan mematikan hanyalah ada pada Allah SWT (Q.S Qaaf; 43). Oleh sebab itu setiap manusia mempunyai hak sama untuk hidupnya dan meneruskan kehidupannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar.
Jiwa manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha harus dilakukan untuk melindunginya, terutama tidak seorangpun diperbolehkan menyakiti seseorang kecuali berdasarkan hukum, seperti hukum qishash pada tindak pidana pembunuhan.
Karena sangat penting arti hidup ini bagi manusia Allah mamandang bahwa melenyapkan hidup seseorang tanpa hak sama artinya melenyapkan semua manusia, karena orang itu adalah anggota masyarakat dan karena mambunuh seseorang itu berarti membunuh keturunannya. Sebaliknya menyelamatkan kehidupan seseorang manusia berarti telah menyelamatkan semua kehidupan manusia.
Membuat kerusakan di muka bumi disamakan dengan membunuh manusia, karena perbuatan itu merupakan ancaman untuk kelangsungan hidup manusia. Berbuat kerusakan itu ialah mengancam keamanan, menyamun dan merampok, memberontak kapada imam yang adil, mendirikan gerombolan pengacau, merampas harta benda orang, membakar rumah dan sebagainya.
Apabila kita tunjau lebih jauh lagi nahwa pelanggaran ata kehidupan seseorang yang dilakuakan  oleh hakim yang berwenang dengan memutuskan suatu perkara dengan tidak adil, sehinggaia membernarkan penjahat yang membunuh manusia yang tidak berdosa atau membuat kerusakan sehingga timbul ketakuta dihati rakyat, maka perbuatan demikian itu menurut Al Qur’an adalah penganiayaan yang besar. Para pelakunya mendpatkan siksaan pendih.
2.      Hak Berpendapat
Berpendapat ialah mengemukakan idea tau gagasan. Ia adalah hasil renungan terhadap kejadian langit dan bumi, serta alam semesta ini, guna untuk mendorong kemajuan umat dan keseluruhan kehidupan.
Setiap orang mempuntai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya selama dia tetap dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolahkan menyebarkan fitnah, hasut dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain.
Pendapat yang dikehendaki adalah pendapat yang bersidat konstruktif, tidak bersifat destruktif fan tidak pula bersidat anarchis. Bagi seorang muslim selau dianjurkan mengemukakan idea tau gagasan untuk menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Kesempurnaan islam seorang muslim tergantung kepada empat sayarat yaitu: iman, amal shaleh, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan mansehati dalam kasabaran (Q.S. Ashar: 3).
3.      Hak Berserikat dan Berkumpul
Di dalam Declaration of Hman Right pada pasal 23 ayat 4 dikatakan bahwa “setiap oaring mempunyai hak membentuk dan bergabung dengan serikta-serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingan”.
Kekebasan ini tidak hanya terdapat dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an menganggap kebebasan ini sebagai keharusan bagi pribadi manusia untuk turut serta mengambil bagian secara aktif dalam urusan-urusan masyarakat. Al Qur’an menghendaki manusia menjadi masyarakat (umat) yang mengajak mennusia berbuat baik dan mencegah berbuat mungkar serta manyakini Allah SWT. (Q.S. Ali-Imran: 110)
Oleh sebab itu setiap orang berhak untuk turut serta bersama-sama dalam kehidupan keagamaan, social budaya dan politik dari masyarakatnya dan mendirikan lembaga-lembaga dimana berdasarkan ini dimungkinkan ia menikmati hak-haknya dan mengembangkan sepenuhnya dairi kepribadiannya.
Pada dasarnya agama Islam adalah agaman yang menghendaki pergaulan atau istilahkan dengan jama’ah bahwa setiap muslim selalu menyidiakan diri untuk menjunjung tinggi panggilan Tuhan dengan mengerjakan shalat berjama’ah. Akan mengerjakan shalat saja suda ada jama’ah dan mulai bermusyawarah untuk memilih imam shalat yang akan memimpin jama’ah. Dari musyawarah itu sudah menghendai pemikiran dan pendapat.
Menurut ajaran Islam dengan mellui lembaga perserikatan dan perkumpulan dan mengadakan hubungan-hubungan (musyawarah) konsultasu dan sebagainya sauatu kekuatan untuk memperjuangkan HAM dalam suasana persaudaraan.
Jelasnya bahwa Islam menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat bagi setiap orang. Hal ini tidak hanya sekedar jaminan melainkan dituntut untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Hak beragama atau Hak Memeluk atu Agama
Sudah tidak diasingkan lagi bahwa sesuatu yang amat menon jol dalam kemerdekaan manusia ialah mengenai kemerdekaan seseorang dalam memeluk agama yang diyakininya. Sebab agama itu adalahkepercayaan yang bersemayam dalam hati dan diterima oelh akal pikiran yang sehat. Bagi setiap keadaan yang tidak menjamin kemerdekaan beragama adalah merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan asasi manusia. Ini adalah suatu tantangan pada penganiayaan lainnya, baik diderita oelh jiwa, tubuh dan harta. Sebab aislam menghalalkan jiwa, tubuh dan harta untuk mmpertahankan agama yang diyakininya.
Sejalan dengangaris pokok, bahwa pasal 18 dari deklarasi HAM yang diumumkan PBB kemerdekaan untuk menukar agama dan kepercayaannya bertentangan dengan dasar dan ketentuan Islam. Dalam Islam orang-orang yang menanggalkan Islam, sehingga tidak beragama sama sekali atau pindah agama lain adalah murtad. Hukuman bagi orang murtad adalah hukuman bunuh.
Kemerdekaan beragama atau kemerdekaan memeluk suatau agama berwujud dalam bentuk-bentuk yang meliputi antara lain yaitu:
1)      Tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu atau paksaan untuk menanggalkan suatau agama yang diyakininya. “sebagai dasar umum yang harus digunakan untuk pedoman ialah orang lain boleh mengikuti kepercayaan apa saja yang mereka yakini, sedangkan kita akan tetap memeluk agama yang kita yakini kebernaranyya”.
Tidak ada paksaan mamasuki agama berarrti menolak segala apapun yang berjenis paksaan, misalnya orang lapar dibujuk dengan nasi sepiring dan akan diberikan kalau dia masuk Islam. Dan terpaksa mau menerimanya jadi Islam supaya laparnya hilang. Dalam hukum Islam orang yang berbuat seperti itu adalah berbuat yang haram dan Islamnya dari orang lapar itu tidak sah.
2)      Islam memberikan keleluasaan kepada non-Islam (ahli Kitab) untuk melakukan apa yang manjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum Islam. Diantara keleluasaanya yaitu:
a.       Sudah menjadi hak ahli Kitab untuk menyabarluaskan syiar agamanya. Walaupun ada dinatara mereka yang bersuamikdn lelaki Islam, maka tidak ada hak bagi suami manghalangi isrtinya pergi ketempat peribadatan mereka. Ini dilarang oelh Islam atas dasar tidak ada paksaan beragama dan berhak memperlihatkan agama yang diayakininya.
b.      Islam membolehkan dan melindungi apa-apa yang dihalalkan oelh agama Ahli Kitab. Bahkan Islam membolehkan memakan makanan (sembelihan) orang Ahli Kitab dan sebaliknya makanan orang Oslam juga dihalalkan untuk mereka.
3)      Islam menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu mereka diberikan kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan adan pertukaran pikiran serta pendapat dalam batas-batas etika perdebatan serta menjauhakan kekerasan dan paksaan.
5.      Hak Mendapatkan Pekerjaan
Manusia sebagai makhluk Allah yang tinggi mempunyai kebutuhan yang tinggi pula. Kebutuhan itu adalahuntuk memperjuangkan dan mempertahankan kehidupannya, seperti kebutuhan sandang-pangan, pendidikan, perumahan, kesehatan dan lain sebagainya. Kebutuhan dan keperluan itu disimpan Allah di ala mini. Akan tetapi dengan nikmat akal yang diberikan Allah kepada manusia dia dapat mengelola dan mengadakan semua kebutuhannya.
Rezeki Allah itu ialah barang-barang untuk kebutuhan hidup manusia. Rezeki Allah itu baru dapat dipergunakan setelah bahan-bahan mentah dolah menjadi bahan jadi.
Semua manusia berhak mendapatkan kebahagiaan sepenuhnya dari alam dan semua sumber-sumber alamnya. Ini adalah rahmat yang dilimpahkan Allah untuk kebahgiaan manusia secara keseluruhan dan semua orang berhak mendapatkan nafkah bagi keperluan hidupnya.
Pada ayat Al-Muluk:15, jelas bahwa suruhan Allah untuk berkerja atau mendpatkan perkerjaan. Dan Allah selalu mengawasi semua perkerjaan kita dan nanti akan diberitahukan semua yang telah dikerjakan ( Q.S. At-Taubah: 105). Maka oleh sebab itu mendapatkan perkerjaan yang akan dikerjakan guna mendatangkan hasil (rezeki) untuk memenuhi kebutuhan hidup yang merupakan hak dasar yang tidak dapat dipungkiri lagi.
Untuk menjamin dan mengatiur hak mendpatkan perkerjaan ini serta melindungi hak-hak perkerja dapat digunakan dasar umum sebagai berikut:
a.       Masalah upah
Upah itu adalah hak pekerja. “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebaikan, maka bagi mereka adalah upah (pahala) yang tanpa putus”. (Q.S. Fushilat: 8)
Juga Nabi MuHAMmad SAW besabda “berilah upah buruh itu sebelum kering keringatnya”.
b.      Kemampuan kerja
1)      Berkerja adalah kemuliaan
Allah menjalaskan dalam Q.S Fushilat: 33 “ siapakah yang lebih baik ucapan dari pada seorang mengajak kejalan Allah dan mengerjakan kebaikan”.
“semulia-mulia perkerjaan ialah usaha seseorang denngan daya upayanya sendiri” (H.R. Imam Ahmad)
2)      Berkerja sekedar kemampuan
Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah: 286 “ Allah tidak memaksa seseorang melainkan sekedar kemempuannya (kekuatannya) “.
Nabi Bersabda “ jangalah kamu memberikan paksaan (kepada kaum buruh) itu sesuatu yang mereka tidak kuasa melaksanakannya” (H.R Bukhari – Muslim)
3)      Status kerja
Allah berfirman dalam Q.S Al-Ahqaaf: 19 “ dan bagi mereka masing-masing derajat apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencurahkan balasan perkerjaan-perkerjaan mereka, sedangkan mereka tidak dirugikan.
c.       Masalah tanggung jawab
1)      Buruh itu harus bertanggung jawab
Allah berfirman dalam Q.S An-Nahl; 93 “ sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa yang telah kamu kerjakan”.
2)      Majikan harus bertanggung jawab
Nabi bersabda “setiap orang dari kamu semua adalah pengembala dan semua akan dimintai pertanggung jawaban mengenai gembalaannya”. (H.R. Bukhari – Muslim)
d.      Jaminan social
1)      Perumahan dan kendaraan
Nabi bersabda “ barang siapa yang menjadi pegawai kami dan tidak mempunyai rumah, maka hendaklah ia memperoleh rumah, kalau di belum kawin hendaklah ia kawin dan ia tidak mampunyai kendaraan, maka hendaklah mengambil Kendaraan”. (H.R. Ahmad – Abu Daud)
2)      Keselamatan dihari tua
Nabi bersabda “ barang siapa yang menginggalkan harta, maka itu adalahhak ahli warisnya, tetapi barang siapa yang meninggalkan ahli waris yang masih lemah maka hendaklah detang kepadaku (Rasulullah) akulah yang mengurusnya”. (H.R. Bukhari –Muslim)
6.      Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Setiap orang bebas memilih bidang-bidang profesi dan karir untuk mengembangkan sepenuhnya dari pembawaan alaminya.
“manusia diberi hak ini, karena pendidikan adalahsebagian alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi”. Orang yeng berpendidikan tentu akan tahu harga dirinya, tahu akan kehidupan yang tinggi dan dapat mempertinggi suatu harga dirinya. Sebaliknya bila kebodohan berkembang dalam suatu bangsa akan mempengaruhi kehidupan bangsa itu sendiri dalam segala hal kemiskinan yang terjadi, gelandangan dan kedurhakaan akan timbul.
Lebih jelas lagi diterangkan dalam Al Qur’an bahwa hak kebebasan mendapatkan pendidikan adlah diterima dari Allah yaitu ketika Adam manerima pelajaran tentang nama-nama benda. Pelajaran yang di terima Adam itu membentuk ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki Adam dapat mengalahkan Malaikat-Malaikat, ketika diadakan test oleh Allah di antar mereka. Dengan ilmu pengetahuan itu menyebabkan Malaikat-Malaikat disuruh sujud kepada Adam, lalu semuanya sujud kecuali Iblis.
Dari sini dapat diambil pengertian bahwa manusia mempunyai keistimewaan dari makhluk lain yaitu adanya kesediaan menerima pendidikan dan pengajaran yang nantinya menghasilkan ilmu pengetahuan. Dan ada pernyataan Allah tetang ketinggian nilai orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
Penegasan Al Qur’an ini menunjukkan adanya hak manusia mendapatkan pendidikan. Hak ini merupakan suatu kewajiban oleh agama kepada manusia sebagai pemeluknya supaya manusia tadi sadar akan harga diri dan mertabatnya serta meluruskan pandangan hidupnya sesuai dengan kehendak penciptanya. Sebab dengan jlan pendidikan dan pengajaran inilah semua HAM dapat di perjuangkan dan dikembangkan.

BAB II
                                                                PENUTUP
                                                                        
A.    Kesimpulan
Manusia dalam hidupnya menginginkan kebahagiaan dan kedamaian. Namun demikian manusia selalu menemui rintangan untuk mancpai maksud itu, disebabkan pelnggaran atas hak-hak dan kebebasan asalnya oleh manusia yang lain, walaupun sudah bermacam-macam konsepsi yang dirumuskan untuk menjamin kebebasan dasar itu.
Untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaian itu manusia harus kembali kapada konsepsi Al Qur’an. Dengan Al Qur’an dapat diatur dan dijamin kesejahteraan hidup manusia dari segala aspeknya.

B.     Saran
Hak ini merupakan suatu kewajiban oleh agama kepada manusia sebagai pemeluknya supaya manusia tadi sadar akan harga diri dan mertabatnya serta meluruskan pandangan hidupnya sesuai dengan kehendak penciptanya. Sebab dengan jlan pendidikan dan pengajaran inilah semua HAM dapat di perjuangkan dan dikembangkan.















DAFTAR PUSTAKA

Abdillah Hafiz Abi dan Mohammad Yazid, Sunan Ibnu Majah, Isa Al Halbi Wa Surakah, Mesir
Assiba’I Mustafa, Kehidupan Sosial Menurut Islam Tuntunan Hidup Bermasyarakat, Bandung: Alih Bahsa M. Abdai Ratomy CV Diponegoro, 1981
Gazalba Sidi, Asas Kebudayaan Islam, Jakarta; Bulan Bintang 1976
Hamka, Tafsir al –Azhar, Jakarta: Yayasan Darul Islam, 1976
            , Hak-hak Asasi Manusia Antara Deklarasi PBB dan Islam, Jakarta: Panjimas, 1971
Mansoer Mohammad Toichan, Hukum, Negara, Masyarakat, Hak-hak Asasi Manusia dan Islam, Bandung: Alumni 1979
Purbopranto Kuntjoro, Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976
Pur Kamiabi Mahmud, Al Qur’an Hukum dan Deklarasi Unioversal Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta: Kedutaan Besar Republik Islam Iran, 1979
Sabiq Said, Unsur-unsur Kekuatan Dalam Islam, Alih Bahasa Muhammad Abdo’I Ratomy, Singapura: Pustaka Nasional, 1978 M
Yamin Mohammad, Pembahasan Undang-Undang Dasar republic Indonesia, Jakarta: Yayasan Prapantja, Tanpa Tahun


Tidak ada komentar:

Posting Komentar