BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hak
asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya
dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai
manusia yang wajar. Hak asasi manusia atau HAM adalah suatu tuntutan yang
secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sudah sewajarnya
mendapat perlindungan hukum.
Kerusakan
dan kemungkaran yang terjadi di permukaan bumi ini, disebabkan manusia tidak
dapat malestarikan alam sesuai dengan hukum alam, sebagaimana dikemukakan oleh
Jhon Locke yaitu bahwa di dalam keadaan hukum alam sudah terdapat ketertiban
dan kedamaian.
Al Qur’an yang diturunkan telah mengandung dan manjamin
segala HAM, diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun.
Ia berada dengan deklarasi HAM. Ia bersumber dari Khallik Maha Pencipta dan ia
tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
Hak Asasi Manusia dalam Islam ?
2.
Bagaimanakah
Islam Melihat Hak Asasi Manusia ?
3.
Bagaimanakah
Islam dalam Menjamin Terlaksananya Hak Asasi Manusia ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui HAM dalam Islam
2.
Untuk
Mengetahui Pandangan Islam Mengenai Masalah HAM
3.
Untuk
Mengetahui Seberapa jauh Islam Menjamin Terlaksananya HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Hak
Asasi Manusia
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar
dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti
berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. Hak asasi manusia atau HAM
adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal
yang sudah sewajarnya mendapat perlindungan hukum.
Menurut Mr. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya Hak Asasi
Manusia dan Pancasila menyebutkan bahwa “ dalam declaration of independence
Amerika Serikat (4 Juli 1976) itu dinyatakan bahwa sekalian manusia diciptakan
dalam keadaan sama bahwa manusia dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa beberapa yang
tetap dan melekat padanya (manusia) dan Sebagainya.
John locke dianggap sebagai peletak dasar-dasar HAM,
karean teori hukum alamnya. Yang berisi “ hukum alam adalah aturan-aturan
tentang tingkah laku manusia di dalam keadaan alam. Dan di dalam keadaan hukum
ala mini ketertiban dan perdamaian sedah terdapat. Manusia menpunyai hak-hak
yaitu hak-hak asasi yang terdiri atsa hak hidup, hak kemerdekaan pribadi dan
hak miliknya.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulakan suatu
pengertian HAM yaitu hak-hak yang dibawa manusia sejak lahir dan melekat
padanya, sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT.
2.
Hak
Asasi Manusia Menurut Deklarasi PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa melahirkan Universal
Declaration of Human Right pada 10 Desember 1948 silam. HAM dapat diterima
dunia sebagai prinsip untuk menciptakan kemerdekaan, keadilan dan perdamaian
dunia.
Sebelum PBB melahirkan pernyataan secara umum tetang HAM
ini telah didahului dengan perjuangan yang lama dan berjuta-juta umat manusia
untuk mencari perlindungan dan haknya itu.hal ini disebabkab karena hidup
didunia ini atau di muka bumi ini tak sepi dari kisah penindasan, pengekangan,
perbudakan, kemiskinan dan pencari keadilan.
Kerusakan dan kemungkaran yang terjadi di permukaan bumi
ini, disebabkan manusia tidak dapat malestarikan alam sesuai dengan hukum alam,
sebagaimana dikemukakan oleh Jhon Locke yaitu bahwa di dalam keadaan hukum alam
sudah terdapat ketertiban dan kedamaian.
Teori Jhon Locke mengenai hukum alam ini sejalan dengan
sinyaleman Malaikat yaitu bahwa alam yang telah penuh dengan ketertiban dan
kedamaian selalu dirusak oleh manusia, dengan aneka ragam bentuk pembunuhan,
pertumpahan darah, berebut hidup, mengotori lingkungan dan lain sebagainya
(Q.S.Al-Baqarah: 30 dan Ar-Rum; 41).
Pada mulanya HAM terdiri dari hak untuk hidup, hak
kemerdekaan pribadi dan hak milik, sebagaiman dikemukaan oleh Jhon Locke di
atas. Kemudian pada permualaan perang dunian ke dua 1941 Presiden Amerika
Serikat Franklin D Rossevelt manganjurkan untuk mempertahankan HAM dari
penginjakan-injakan tentara Nazi Jerman yaitu sebagai berikut:
1)
Hak
manusia untuk berbicara dan mengeluarkan pandapat
2)
Hak
kemerdekaan agama
3)
Hak
kebebasan manusia dari ketakutan (freedom from fear)
4)
Hak
kebabasan dari kekurangan
Dalam
perkembangan selanjutnya untuk memperjuangkan HAM ini terjadilah penanda
tanganan pernyataan bersama antara kepala-kepala negra barat yaitu Presiden
Franklin D Rossevelt, PM Churchili, Maxim Litvinov dari USSR dan T.V Soong dari
Tiongkok Nasionalis menandatangani suatu pernyataan yang kelak menjadi piagam
PBB keesokan harinya langsung ditanda tangani dua puluh negara lainnya.
Tiga
tahun setelah itu pada 10 Desember 1948 lahirlah Universal declaration of Human
Right. Beberapa HAM yang tercantum pada deklarsi PBB yaitu:
1)
Hak
Hidup
Setiap
manusia berhak untuk hidup dan meneruskan kehidupan dengan keturunanya serta
mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar.
2)
Hak
Berpendapat
Setiap
manusia dalam kalbunya ingin bebas menyatakan pendapatnya menurut jalan pikiran
serta pandangan hidupnya tanpa campur tangan dan bebas menerima pendapat orang
lain tanpa batasan tertentu.
3)
Hak
Memeluk Suatu Agama
Setiap
manusia ingin bebas memeluk agama dan menjalanka ibadahnya sesuai dengan ajaran
agama yang dianutnya.
4)
Hak
Berserikat dan Berkumpul
setiap
manusia merdeka untuk menjadi anggota suatu organisasi yang idrasa sesuai
dengan pandangan hidupnya.
5)
Hak
Mendpatkan Pekerjaan
Setiap
orang bebas mendapatkan perkerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
6)
Hak
mandapatkan Pndidikan dan Pengajaran
Setiap
orang memerlukan pendidikan dan pengajaran guna meningkatkan taraf hidupnya.
7)
Hak
Menentukan Hari Depanya Sendiri dan Menikmati Ini Secara Wajar dan Bebas
Hari
depan setiap manusia tidak dapat dipaksakan kepadanya, diberikan kebebasan
untuk menikmati kehidupan ini sesuai dengan keinginannya.
3.
Hak
Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 yang kita miliki setealh kita merdeka, telah memberikan perhatian
dan pencrmiana perjuangan HAM. Akan tetapi UUD 45 tidak memuat secara
terperinci ketentuan-ketentuan tentang jaminan HAM, yaitu:
1)
Hak
menapatkan kedudukan yang sama di depan hukum dan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
2)
Hak
warga negara atas pererjaan yang layak (pasal 27 ayat 2)
3)
Hak
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4)
Hak
menyatakan pendapat (pasal 28)
5)
Hak
kebebasan beragama (pasal 29)
6)
Hak
mendapatkan pendidikan (pasal 31)
B.
Hak Asasi Manusia Menurut Al Qur’an
Manusia dalam hidupnya menginginkan kebahagiaan dan
kedamaian. Namun demikian manusia selalu menemui rintangan untuk mancpai maksud
itu, disebabkan pelnggaran atas hak-hak dan kebebasan asalnya oleh manusia yang
lain, walaupun sudah bermacam-macam konsepsi yang dirumuskan untuk menjamin
kebebasan dasar itu.
Untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaian itu manusia
harus kembali kapada konsepsi Al Qur’an. Dengan Al Qur’an dapat diatur dan
dijamin kesejahteraan hidup manusia dari segala aspeknya.
Al Qur’an yang diturunkan telah mengandung dan manjamin
segala HAM, diluar yang pernah dibayangkan oleh pemikir dan reformer manapun.
Ia berada dengan deklarasi HAM. Ia bersumber dari Khallik Maha Pencipta dan ia
tetap tegak dan terlaksana, bukan seperti konsepsi yang dibuat manusia.
Diantara Konsepsi Al Qur’an tentang HAM yaitu:
1.
Hak
Hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi
Hak
hidup adalah salah satu dari hak-hak alami institusional yang tidak memerlukan
persetujuan social atau semacamnya. Dia adalah karunia yang karuniakan oleh
Allah Yang Maha Tinggi kepada setiap manusia. Seseorang tidak kuasa
menghudipkan seseorang dan melenyapkan hidupnya tanpa kehendak Allah SWT.
Kekuasaan
menghidupkan dan mematikan hanyalah ada pada Allah SWT (Q.S Qaaf; 43). Oleh
sebab itu setiap manusia mempunyai hak sama untuk hidupnya dan meneruskan
kehidupannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar.
Jiwa
manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha harus dilakukan
untuk melindunginya, terutama tidak seorangpun diperbolehkan menyakiti
seseorang kecuali berdasarkan hukum, seperti hukum qishash pada tindak pidana
pembunuhan.
Karena
sangat penting arti hidup ini bagi manusia Allah mamandang bahwa melenyapkan
hidup seseorang tanpa hak sama artinya melenyapkan semua manusia, karena orang
itu adalah anggota masyarakat dan karena mambunuh seseorang itu berarti
membunuh keturunannya. Sebaliknya menyelamatkan kehidupan seseorang manusia
berarti telah menyelamatkan semua kehidupan manusia.
Membuat
kerusakan di muka bumi disamakan dengan membunuh manusia, karena perbuatan itu
merupakan ancaman untuk kelangsungan hidup manusia. Berbuat kerusakan itu ialah
mengancam keamanan, menyamun dan merampok, memberontak kapada imam yang adil,
mendirikan gerombolan pengacau, merampas harta benda orang, membakar rumah dan
sebagainya.
Apabila
kita tunjau lebih jauh lagi nahwa pelanggaran ata kehidupan seseorang yang
dilakuakan oleh hakim yang berwenang
dengan memutuskan suatu perkara dengan tidak adil, sehinggaia membernarkan
penjahat yang membunuh manusia yang tidak berdosa atau membuat kerusakan
sehingga timbul ketakuta dihati rakyat, maka perbuatan demikian itu menurut Al
Qur’an adalah penganiayaan yang besar. Para pelakunya mendpatkan siksaan
pendih.
2.
Hak
Berpendapat
Berpendapat
ialah mengemukakan idea tau gagasan. Ia adalah hasil renungan terhadap kejadian
langit dan bumi, serta alam semesta ini, guna untuk mendorong kemajuan umat dan
keseluruhan kehidupan.
Setiap
orang mempuntai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya selama dia
tetap dalam batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum dan norma-norma lainnya.
Artinya tidak seorangpun diperbolahkan menyebarkan fitnah, hasut dan
berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang
lain.
Pendapat
yang dikehendaki adalah pendapat yang bersidat konstruktif, tidak bersifat
destruktif fan tidak pula bersidat anarchis. Bagi seorang muslim selau
dianjurkan mengemukakan idea tau gagasan untuk menciptakan kebaikan dan mencegah
kemungkaran.
Kesempurnaan
islam seorang muslim tergantung kepada empat sayarat yaitu: iman, amal shaleh,
nasehat-menasehati dalam kebenaran dan mansehati dalam kasabaran (Q.S. Ashar:
3).
3.
Hak
Berserikat dan Berkumpul
Di
dalam Declaration of Hman Right pada pasal 23 ayat 4 dikatakan bahwa “setiap
oaring mempunyai hak membentuk dan bergabung dengan serikta-serikat sekerja
untuk melindungi kepentingan-kepentingan”.
Kekebasan
ini tidak hanya terdapat dalam Al Qur’an tetapi Al Qur’an menganggap kebebasan
ini sebagai keharusan bagi pribadi manusia untuk turut serta mengambil bagian secara aktif dalam
urusan-urusan masyarakat. Al Qur’an menghendaki manusia menjadi masyarakat
(umat) yang mengajak mennusia berbuat baik dan mencegah berbuat mungkar serta
manyakini Allah SWT. (Q.S. Ali-Imran: 110)
Oleh
sebab itu setiap orang berhak untuk turut serta bersama-sama dalam kehidupan
keagamaan, social budaya dan politik dari masyarakatnya dan mendirikan
lembaga-lembaga dimana berdasarkan ini dimungkinkan ia menikmati hak-haknya dan
mengembangkan sepenuhnya dairi kepribadiannya.
Pada
dasarnya agama Islam adalah agaman yang menghendaki pergaulan atau istilahkan
dengan jama’ah bahwa setiap muslim selalu menyidiakan diri untuk menjunjung
tinggi panggilan Tuhan dengan mengerjakan shalat berjama’ah. Akan mengerjakan
shalat saja suda ada jama’ah dan mulai bermusyawarah untuk memilih imam shalat
yang akan memimpin jama’ah. Dari musyawarah itu sudah menghendai pemikiran dan
pendapat.
Menurut
ajaran Islam dengan mellui lembaga perserikatan dan perkumpulan dan mengadakan
hubungan-hubungan (musyawarah) konsultasu dan sebagainya sauatu kekuatan untuk
memperjuangkan HAM dalam suasana persaudaraan.
Jelasnya
bahwa Islam menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat bagi setiap orang. Hal
ini tidak hanya sekedar jaminan melainkan dituntut untuk mewujudkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
4.
Hak
beragama atau Hak Memeluk atu Agama
Sudah
tidak diasingkan lagi bahwa sesuatu yang amat menon jol dalam kemerdekaan
manusia ialah mengenai kemerdekaan seseorang dalam memeluk agama yang
diyakininya. Sebab agama itu adalahkepercayaan yang bersemayam dalam hati dan
diterima oelh akal pikiran yang sehat. Bagi setiap keadaan yang tidak menjamin
kemerdekaan beragama adalah merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan asasi
manusia. Ini adalah suatu tantangan pada penganiayaan lainnya, baik diderita
oelh jiwa, tubuh dan harta. Sebab aislam menghalalkan jiwa, tubuh dan harta
untuk mmpertahankan agama yang diyakininya.
Sejalan
dengangaris pokok, bahwa pasal 18 dari deklarasi HAM yang diumumkan PBB
kemerdekaan untuk menukar agama dan kepercayaannya bertentangan dengan dasar
dan ketentuan Islam. Dalam Islam orang-orang yang menanggalkan Islam, sehingga
tidak beragama sama sekali atau pindah agama lain adalah murtad. Hukuman bagi
orang murtad adalah hukuman bunuh.
Kemerdekaan
beragama atau kemerdekaan memeluk suatau agama berwujud dalam bentuk-bentuk
yang meliputi antara lain yaitu:
1)
Tidak
ada paksaan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu atau paksaan
untuk menanggalkan suatau agama yang diyakininya. “sebagai dasar umum yang
harus digunakan untuk pedoman ialah orang lain boleh mengikuti kepercayaan apa
saja yang mereka yakini, sedangkan kita akan tetap memeluk agama yang kita
yakini kebernaranyya”.
Tidak
ada paksaan mamasuki agama berarrti menolak segala apapun yang berjenis
paksaan, misalnya orang lapar dibujuk dengan nasi sepiring dan akan diberikan
kalau dia masuk Islam. Dan terpaksa mau menerimanya jadi Islam supaya laparnya
hilang. Dalam hukum Islam orang yang berbuat seperti itu adalah berbuat yang
haram dan Islamnya dari orang lapar itu tidak sah.
2)
Islam
memberikan keleluasaan kepada non-Islam (ahli Kitab) untuk melakukan apa yang
manjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan, asal tidak
bertentangan dengan hukum Islam. Diantara keleluasaanya yaitu:
a.
Sudah
menjadi hak ahli Kitab untuk menyabarluaskan syiar agamanya. Walaupun ada
dinatara mereka yang bersuamikdn lelaki Islam, maka tidak ada hak bagi suami
manghalangi isrtinya pergi ketempat peribadatan mereka. Ini dilarang oelh Islam
atas dasar tidak ada paksaan beragama dan berhak memperlihatkan agama yang
diayakininya.
b.
Islam
membolehkan dan melindungi apa-apa yang dihalalkan oelh agama Ahli Kitab. Bahkan
Islam membolehkan memakan makanan (sembelihan) orang Ahli Kitab dan sebaliknya
makanan orang Oslam juga dihalalkan untuk mereka.
3)
Islam
menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu mereka diberikan
kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan adan pertukaran pikiran serta pendapat
dalam batas-batas etika perdebatan serta menjauhakan kekerasan dan paksaan.
5.
Hak
Mendapatkan Pekerjaan
Manusia
sebagai makhluk Allah yang tinggi mempunyai kebutuhan yang tinggi pula.
Kebutuhan itu adalahuntuk memperjuangkan dan mempertahankan kehidupannya,
seperti kebutuhan sandang-pangan, pendidikan, perumahan, kesehatan dan lain
sebagainya. Kebutuhan dan keperluan itu disimpan Allah di ala mini. Akan tetapi
dengan nikmat akal yang diberikan Allah kepada manusia dia dapat mengelola dan
mengadakan semua kebutuhannya.
Rezeki
Allah itu ialah barang-barang untuk kebutuhan hidup manusia. Rezeki Allah itu
baru dapat dipergunakan setelah bahan-bahan mentah dolah menjadi bahan jadi.
Semua
manusia berhak mendapatkan kebahagiaan sepenuhnya dari alam dan semua
sumber-sumber alamnya. Ini adalah rahmat yang dilimpahkan Allah untuk
kebahgiaan manusia secara keseluruhan dan semua orang berhak mendapatkan nafkah
bagi keperluan hidupnya.
Pada
ayat Al-Muluk:15, jelas bahwa suruhan Allah untuk berkerja atau mendpatkan
perkerjaan. Dan Allah selalu mengawasi semua perkerjaan kita dan nanti akan
diberitahukan semua yang telah dikerjakan ( Q.S. At-Taubah: 105). Maka oleh
sebab itu mendapatkan perkerjaan yang akan dikerjakan guna mendatangkan hasil (rezeki)
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang merupakan hak dasar yang tidak dapat
dipungkiri lagi.
Untuk
menjamin dan mengatiur hak mendpatkan perkerjaan ini serta melindungi hak-hak
perkerja dapat digunakan dasar umum sebagai berikut:
a.
Masalah
upah
Upah
itu adalah hak pekerja. “sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan
kebaikan, maka bagi mereka adalah upah (pahala) yang tanpa putus”. (Q.S.
Fushilat: 8)
Juga
Nabi MuHAMmad SAW besabda “berilah upah buruh itu sebelum kering keringatnya”.
b.
Kemampuan
kerja
1)
Berkerja
adalah kemuliaan
Allah
menjalaskan dalam Q.S Fushilat: 33 “ siapakah yang lebih baik ucapan dari pada
seorang mengajak kejalan Allah dan mengerjakan kebaikan”.
“semulia-mulia
perkerjaan ialah usaha seseorang denngan daya upayanya sendiri” (H.R. Imam
Ahmad)
2)
Berkerja
sekedar kemampuan
Allah
berfirman dalam Q.S Al-Baqarah: 286 “ Allah tidak memaksa seseorang melainkan
sekedar kemempuannya (kekuatannya) “.
Nabi
Bersabda “ jangalah kamu memberikan paksaan (kepada kaum buruh) itu sesuatu
yang mereka tidak kuasa melaksanakannya” (H.R Bukhari – Muslim)
3)
Status
kerja
Allah
berfirman dalam Q.S Al-Ahqaaf: 19 “ dan bagi mereka masing-masing derajat apa
yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencurahkan balasan
perkerjaan-perkerjaan mereka, sedangkan mereka tidak dirugikan.
c.
Masalah
tanggung jawab
1)
Buruh
itu harus bertanggung jawab
Allah
berfirman dalam Q.S An-Nahl; 93 “ sesungguhnya kamu akan ditanyai tentang apa
yang telah kamu kerjakan”.
2)
Majikan
harus bertanggung jawab
Nabi
bersabda “setiap orang dari kamu semua adalah pengembala dan semua akan
dimintai pertanggung jawaban mengenai gembalaannya”. (H.R. Bukhari – Muslim)
d.
Jaminan
social
1)
Perumahan
dan kendaraan
Nabi
bersabda “ barang siapa yang menjadi pegawai kami dan tidak mempunyai rumah,
maka hendaklah ia memperoleh rumah, kalau di belum kawin hendaklah ia kawin dan
ia tidak mampunyai kendaraan, maka hendaklah mengambil Kendaraan”. (H.R. Ahmad
– Abu Daud)
2)
Keselamatan
dihari tua
Nabi
bersabda “ barang siapa yang menginggalkan harta, maka itu adalahhak ahli
warisnya, tetapi barang siapa yang meninggalkan ahli waris yang masih lemah
maka hendaklah detang kepadaku (Rasulullah) akulah yang mengurusnya”. (H.R.
Bukhari –Muslim)
6.
Hak
mendapatkan pendidikan
Setiap
orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran atau hak untuk
belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan
kesanggupan alaminya. Setiap orang bebas memilih bidang-bidang profesi dan
karir untuk mengembangkan sepenuhnya dari pembawaan alaminya.
“manusia
diberi hak ini, karena pendidikan adalahsebagian alat untuk mencapai
kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi”. Orang yeng berpendidikan tentu
akan tahu harga dirinya, tahu akan kehidupan yang tinggi dan dapat mempertinggi
suatu harga dirinya. Sebaliknya bila kebodohan berkembang dalam suatu bangsa
akan mempengaruhi kehidupan bangsa itu sendiri dalam segala hal kemiskinan yang
terjadi, gelandangan dan kedurhakaan akan timbul.
Lebih
jelas lagi diterangkan dalam Al Qur’an bahwa hak kebebasan mendapatkan pendidikan
adlah diterima dari Allah yaitu ketika Adam manerima pelajaran tentang
nama-nama benda. Pelajaran yang di terima Adam itu membentuk ilmu pengetahuan.
Dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki Adam dapat mengalahkan Malaikat-Malaikat,
ketika diadakan test oleh Allah di antar mereka. Dengan ilmu pengetahuan itu
menyebabkan Malaikat-Malaikat disuruh sujud kepada Adam, lalu semuanya sujud
kecuali Iblis.
Dari
sini dapat diambil pengertian bahwa manusia mempunyai keistimewaan dari makhluk
lain yaitu adanya kesediaan menerima pendidikan dan pengajaran yang nantinya
menghasilkan ilmu pengetahuan. Dan ada pernyataan Allah tetang ketinggian nilai
orang yang memiliki ilmu pengetahuan.
Penegasan
Al Qur’an ini menunjukkan adanya hak manusia mendapatkan pendidikan. Hak ini
merupakan suatu kewajiban oleh agama kepada manusia sebagai pemeluknya supaya
manusia tadi sadar akan harga diri dan mertabatnya serta meluruskan
pandangan hidupnya sesuai dengan kehendak penciptanya. Sebab dengan jlan
pendidikan dan pengajaran inilah semua HAM dapat di perjuangkan dan
dikembangkan.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia dalam hidupnya menginginkan kebahagiaan dan
kedamaian. Namun demikian manusia selalu menemui rintangan untuk mancpai maksud
itu, disebabkan pelnggaran atas hak-hak dan kebebasan asalnya oleh manusia yang
lain, walaupun sudah bermacam-macam konsepsi yang dirumuskan untuk menjamin
kebebasan dasar itu.
Untuk mencapai kebahagiaan dan kedamaian itu manusia
harus kembali kapada konsepsi Al Qur’an. Dengan Al Qur’an dapat diatur dan
dijamin kesejahteraan hidup manusia dari segala aspeknya.
B. Saran
Hak ini merupakan suatu kewajiban oleh agama kepada
manusia sebagai pemeluknya supaya manusia tadi sadar akan harga diri dan mertabatnya serta meluruskan pandangan hidupnya
sesuai dengan kehendak penciptanya. Sebab dengan jlan pendidikan dan pengajaran
inilah semua HAM dapat di perjuangkan dan dikembangkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdillah Hafiz Abi dan Mohammad Yazid, Sunan Ibnu Majah, Isa Al Halbi Wa
Surakah, Mesir
Assiba’I Mustafa, Kehidupan
Sosial Menurut Islam Tuntunan Hidup Bermasyarakat, Bandung: Alih Bahsa M.
Abdai Ratomy CV Diponegoro, 1981
Gazalba Sidi, Asas
Kebudayaan Islam, Jakarta; Bulan Bintang 1976
Hamka, Tafsir al
–Azhar, Jakarta: Yayasan Darul Islam, 1976
, Hak-hak Asasi
Manusia Antara Deklarasi PBB dan Islam, Jakarta: Panjimas, 1971
Mansoer Mohammad Toichan, Hukum, Negara, Masyarakat, Hak-hak Asasi Manusia dan Islam, Bandung:
Alumni 1979
Purbopranto Kuntjoro, Hak
Asasi Manusia dan Pancasila, Jakarta: Pradnya Paramita, 1976
Pur Kamiabi Mahmud, Al
Qur’an Hukum dan Deklarasi Unioversal Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta:
Kedutaan Besar Republik Islam Iran, 1979
Sabiq Said, Unsur-unsur
Kekuatan Dalam Islam, Alih Bahasa Muhammad Abdo’I Ratomy, Singapura:
Pustaka Nasional, 1978 M
Yamin Mohammad, Pembahasan
Undang-Undang Dasar republic Indonesia, Jakarta: Yayasan Prapantja, Tanpa
Tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar